Den Haag-, Pemerintah kota, “Den
Haag” Belanda menyatakan bahwa adzan termasuk dalam bingkai kebebasan
beragama, dan umat Islam berhak untuk mengumandangkan adzan tanpa perlu
meminta izin. Hal ini muncul setelah beberapa warga mengajukan protes
dan keluhan soal masjid di kampung tempat tinggalnya menyuarakan adzan
dan dia terganggu dengannya.
Walikota menambahkan bahwa suara azan sama kedudukannya dengan suara
lonceng gereja, dan lagu-lagu dari “Hare Krishna” – agama pagan
Buddhisme – sehingga Muslim tidak perlu mendapatkan lisensi untuk
mengumandangkan adzan.
Muslim di Belanda menghadapi banyak kesulitan dalam rangka
menyuarakan adzan, dimana beberapa partai politik di Belanda tahun lalu
menuntut dikeluarkannya hukum yang melarang masjid menaikkan suara azan,
mengingat bahwa ritual ini bisa mengislamkan masyarakat Belanda,
sesuatu yang tidak diinginkan, dan dengan dalih bahwa suara azan
menyebabkan ketidaknyamanan dan ketakutan orang-orang Belanda (karena
dengan suara keras dan dengan Arab bahasa yang mereka tidak mengerti
artinya).
Jumlah Muslim di Belanda sekitar satu juta dari total populasi Muslim
16 juta, namun penelitian terbaru yang diterbitkan oleh Pemerintah
mengatakan: Umat Islam akan naik menjadi 8% dibandingkan dengan total
penduduk Belanda pada tahun 2020.
Post a Comment